Kisruh Sumber Pitu Berujung Damai, Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Ini

Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang saat menandatangani nota kesepakatan. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Kisruh Sumber Pitu yang berdampak penyegelan tandon air Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo berakhir damai.

Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang bersepakat menandatangani nota kesepakatan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9) malam.

Kesepakatan bersama tersebut, masing-masing Direktur Utama (Dirut) menandatangani kesepakatan, antara lain M. Nor Muhlas, Dirut Perumda Tugu Tirta, dan Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.

Baca juga: Permohonan NIB Tumbuh Pesat, Pelaku UMKM Mendominasi

Selain itu, nota kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi sebagai saksi.

Penandatanganan kesepakatan tersebut, juga disaksikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Haeruddin C Maddi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori.

Dalam nota kesepakatan itu, terdapat tiga klausul yang disepakati kedua pihak. Pertama, Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Dua Atlet Downhill Kota Batu Berpeluang Mengikuti Puslatda Jatim

Klausul kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerja sama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Yang ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu, Zulham Akhmad Mubarrok akan menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.

“Segel itu ya akan kami buka kembali. Untuk kesepakatan itu sementara, nanti ada klausul tentang para petani,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyegelan tandon Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo itu karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang dinilai tidak bertanggung jawab atas pengambilan air di daerah Sumber Pitu, Desa Suwet, Kecamatan Tumpang.

Selain itu, masa PKS pemanfaatan Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang, berakhir pada 9 November 2021 lalu.

Meski Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan perpanjangan PKS selama enam bulan, masih dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Permohonan itu dianggap mengingkari PKS Sumber Pitu, karena seharusnya diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya PKS itu.(end)