MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai melonggarkan operasi yustisi, lantaran masyarakat dinilai mulai sadar menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hashiholan Matondang mengatakan, saat ini Satpol PP Kabupaten Malang lebih cenderung mengedepankan sosialisasi Prokes ketimbang penindakan pelanggaran.
“Sosialisasi Prokes dilakukan secara lebih masif, agar bisa membiasakan masyarakat untuk pola hidup baru yang lebih sehat. Terutama dalam menggunakan masker,” ucap pria yang akrab disapa Mando ini.
Menurut Mando, selain melakukan sosialisasi menggunakan alat peraga seperti x-banner, Satpol PP juga tetap melakukan operasi yustisi di skala kecamatan.
“Kami dapat bantuan x-banner termasuk masker. itu yang kami gunakan untuk sosialisasi ke warung-warung. Pemilik warung juga langsung kami ajak untuk mensosialisasikan kepada pengunjungnya,” jelasnya
Pemberian kelonggaran sanksi tersebut, lanjut Mando, berupa peniadaan denda. Sanksi lebih kepada sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, agar selalu diingat oleh masyarakat.
“Kami kurangi penindakan denda itu, kami ingin mengubah pola pikir dan budaya ini. Penindakan hanya untuk warning, tujuannya agar masyarakat mengingat,” terangnya.
“Hanya saja untuk aturan di PPKM level 4, seperti makan di tempat harus 30 menit tetap diberlakukan,” sambungnya.
Sementara itu dari pantauannya hingga hari ini, kesadaran masyarakat menjalankan prokes juga sudah semakin baik, terutama dalam hal penggunaan masker.
Bahkan ia mengklaim bahwa saat ini 99 persen masyarakat sudah sadar dan mau menggunakan masker.
“Karena apa, rata-rata yang kita temukan sudah menggunakan masker. Mungkin ada yang pakainya tidak benar. Itu yang saya rasa 1 persen,” pungkasnya.(end)