MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang menandatangani kesepakatan bersama tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang Tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Hal itu dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik.
Baca Juga: Desa Wisata Gunungsari Tempat Berlibur Alternatif di Kota Batu
Kompol Aristianto Jabat Kasatlantas Polresta Malang Kota
Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10%; dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10%.
Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0% yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menjelaskan sesuai arahan Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini akan melakukan analisis dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang.
“Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak; namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
“Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan, harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu, ” ucapnya.
Lebih lanjut, pimpinan Bapenda Kota Malang tersebut juga menekankan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT PLN (Persero) UP3 Malang.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang,” tambah Handi.
Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10% bukan hanya diterapkan di Kota Malang, namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya.(der)