MALANGVOICE- Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu meloloskan Calon Bupati nomor urut 2, Dewanti Rumpoko, menjadi pemicu konflik di masyarakat.
Massa nempersoalkan ijazah SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, nama Cabup nomor 2 tertulis Dewanty Ruparin Diah. Sedangkan di KTP tertulis Dewanti Rumpoko.
Juru bicara FIMM, Haris Budi Kuncahyo, menyatakan, perbedaan ini menjadi kerawanan politik. Jika Paslon nomor 2 menjadi pemenang, tentu potensi digugat calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat gugatan masalah ini diangkat dan mencuat kembali, belum tentu masyarakat menerima,” jelas dia, dalam aksi.
Dia mendesak KPU segera mengambil langkah menyikapi tuntutan masyarakat, meskipun sudah tertuang risalah dan keputusan dari Panwaslu dan KPU.
“Kasihan pak Polisi dan TNI bila ada konflik di masyarakat, jika tidak bisa lengser aja dari jabatannya,” papar dia.-