Kepala UPT Pasar Besar Batu Bantah Ada Tarikan Dana ke Pedagang Sayur

Pasar Besar Batu segera dibangun.(miski)
Pasar Besar Batu segera dibangun.(miski)

MALANGVOICE – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Besar Batu membantah adanya penarikan biaya ke pedagang pasar sayur.

Kepala UPT Pasar Besar Batu, Sri Kuntariati, mengatakan, surat yang dikirim ke pedagang tersebut merupakan pemberitahuan.

“Salah besar kabar tersebut mas. Itu hanya pemberitahuan supaya pedagang mau bayar piutang retribusinya,” kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Sejak tahun 2002, di UPT terdapat catatan piutang para pedagang. Data tersebut sudah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014.

Pihak UPT, lanjut dia, diminta progresnya setiap tahun. Apa saja upaya dan langkah yang dilakukan UPT guna menarik tunggakan piutang itu.

Jumlah tunggakan piutang pedagang mencapai Rp700 juta. Di Unit sayur, piutang pedagang kisaran Rp300 juta.

“Meski unit sayur sudah lama tutup, tapi tunggakannya tetap tercatat. Sesuai Perda, jadi mau tidak mau harus ditagih,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Akan Telusuri Kabar Penarikan Biaya Terhadap Pedagang Sayur Pasar Batu
Baca juga: Pedagang Sayur di Pasar Besar Batu Diminta Bayar Retribusi Rp7 Juta

Menurutnya, penarikan piutang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pembangunan unit sayur.

Bahkan, sebagian pedagang sudah ada yang meninggal dan tidak diketahui alamatnya.

“Jumlah tagihannya terus berkurang setiap tahun. Kami upayakan yang terbaik supaya tertagih semua. Apalagi akan dibangun, saya yakin pedagang mau bayar retribusi sesuai ketentuan,” paparnya.