Kepala OJK Malang: Lakukan Ini jika Telanjur Klik Aplikasi Penipuan

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. (MVoice/Noordin)

MALANGVOICE – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sugiarto Kasmuri memiliki langkah jitu jika masyarakat telanjur klik aplikasi penipuan.

“Bisa jadi kita sedang tidak konsentrasi karena kesibukan lain dan langsung klik ketika ada pesan masuk. Baru sadar kalau yang diklik aplikasi penipuan. Kalau sudah begitu, langsung nonaktifkan ponsel,” kata Sugiarto.

Kemudian langkah berikutnya, lanjutnya, hubungi call center bank minta pemblokiran nomor rekening.

“Beberapa bank bahkan ada yang menyediakan fitur pemblokiran lewat aplikasi,” katanya kepada media, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Kreativitas Warga Desa Oro-Oro Ombo Ditunjukkan dalam Pawai Budaya Nusantara

4 Sektor Ini Pendorong Kegiatan Dunia Usaha di Wilayah BI Malang

Minimalkan Kebocoran PAD, Tim Sabre Pungli Batu Buru Jukir Nakal

Sugiarto tidak memungkiri saat ini marak penipuan melalui file atau format APK sebagai undangan pernikahan, kiriman paket dan yang sejenisnya melalui pesan WA.

Jika korban mengklik kiriman file tersebut, maka data-data penting seperti username, password, email hingga OTP di SMS langsung berganti menjadi si pelaku.

Kalau sudah demikian, pelaku dengan leluasa menguras rekening korban dengan memindahkan ke rekening sesuka pelaku.

Tidak menutup kemungkinan uang di rekening korban berpindah ke beberapa rekening pelaku sampai akhirnya dikuras dalam bentuk tunai.

“Makanya seperti yang saya sampaikan tadi, tutup jaringan internet dan blokir rekening,” ulangnya.

Dua langkah ini lebih cepat dibanding aksi pelaku yang akan memindahkan ke rekening lain.

“Karena oelaku sebelum menguras rekening korban harus melakukan olah data atau perekaman data terlebih dulu,” jelasnya.

Tentang korban penipuan seperti ini Sugiarto mengaku pihaknya masih menerima satu pengaduan dengan nilai kerugian Rp1,4 miliar.

*Berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani pengaduan masyarakat dengan kerugian maksimal Rp500 juta. Di atas Rp 500 juta, maka menjadi kewenangan OJK Pusat,” terangnya.

Meski begitu, sebelumnya OJK telah mengonfirmasi ke pihak lembaga jasa keuangan tersebut. Dan pihak pengadu diminta menunggu 20 hari kerja untuk memberi kesempatan lembaga jasa keuangan melakukan investigasi.(end)