Kenal Lewat Medsos, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pemuda Wonosari

Pelaku saat diinterogasi petugas.(Istimewa).
Pelaku saat diinterogasi petugas.(Istimewa).

MALANGVOICE – Gadis berusia 14 Tahun warga Sumberpucung dicabuli oleh Ahmad Thaqiudhin (19) warga Desa Plaosan, Wonosari.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku melakukan aksinya di losmen Kalibiru, Slorok, Kromengan.

“Saat itu, korban berada di rumah neneknya yang berbeda di Wagir. Kemudian korban berpamitan keluar untuk jalan-jalan dengan temannya, kala itu pada Jumat 24 Januari,” ungkapnya, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (10/2).

Akan tetapi, lanjut Iriana, korban tidak kunjung pulang, dan pihak keluarga berusaha mencari keberadaan korban, tapi tidak ditemukan.

“Pihak keluarga terus berusaha mencari keberadaan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kami,” jelasnya.

Pihak keluarga mengetahui keberadaan korban pada Selasa (28/1), saat bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

“Pada saat ditanya, korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen dan melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” terangnya.

Sementara itu, pelaku Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga (nama samaran) dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran dan korban sering menghubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis gak mau pulang,” terang Thaqiudhin.

Lantaran tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.

“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.(Hmz/Aka)