MALANGVOICE – Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk mendaftarkan varietas lokal, baik tanaman pangan, hortikultura maupun perkebunan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen) Kementan, Ir Mastur MSi PhD. Saat menghadiri Open House BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian) Jawa Timur, Selasa ( 7/11) di Karangploso, Kabupaten Malang.
Pemerintah melalui Kementan mendorong daerah untuk mendaftarkan sumberdaya genetik (SDG). Hal tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan kekayaan sumberdaya yang dimiliki Indonesia. Mastur mengatakan, sebagai negara dengan biodiversitas (keanekaragaman hayati) terkaya nomor dua, Indonesia perlu melindungi varietas lokal.
“Keanekaragaman hayati Indonesia terkaya nomor 2 di dunia, setelah Brasil meliputi flora, fauna, mikroba dan ekosistem,” jelas Mastur.
SDG, lanjut dia, bukan hanya kekayaan yang patut dibanggakan, tapi harus dilestarikan. Selain itu memberi manfaat secara ekonomi bagi para petani. Peran para petani, menurutnya, penting bagi tumbuhnya varietas-varietas unggul lokal.
“Untuk itu, pemerintah daerah sebagai pemangku perlu melindungi varietas lokal dengan mendaftarkannya,” sambung dia.
Pendaftaran varietas, masih kata Mastur, sebagai upaya perlindungan merupakan bagian dari konservasi. Artinya, selain melestarikannya, juga harus memberi manfaat secara ekonomi.
“Sumberdaya genetik harus bisa mendatangkan keuntungan ekonomi dengan cara dimanfaatkan,” pungkasnya.(Der/Yei)