MALANGVOICE – Sertifikasi tanah wakaf memberi jaminan yang memperkuat legalitas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan fungsi wakaf.
Nota kesepahaman pun telah dibentuk antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan sertifikasi wakaf hingga ke daerah. Penerbitan sertifikat berada di ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum masuk pada tahap itu, objek wakaf terlebih dulu didaftarkan melalui akta ikrar wakaf (AIW).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli menuturkan, sejak 2017 hingga saat ini telah menerbitkan AIW untuk 280 bidang tanah wakaf. Luasnya secara keseluruhan mencapai 115.856 meter persegi.
“Dari 280 AIW itu, ada yang sudah terbit sertifikat dan ada yang masih diproses di BPN. Beberapa waktu lalu, kami bersama BPN menyerahkan 3 sertifikat wakaf, dua untuk tempat ibadah dan 1 lembaga pendidikan,” ujar dia.
Jazuli menuturkan, tak menutup kemungkinan jumlah AIW akan terus bertambah dari saat ini yang berjumlah 280 AIW. Pihaknya ingin menargetkan dalam setahun bisa menerbitkan 100 AIW. Sehingga dibutuhkan pula proses inventarisir atas objek wakaf.
“Itu keinginan kami setahun bisa 100 AIW. Tapi balik lagi pada inisiatif wakif-nya (pewakaf) berkehendak daftar menerbitkan AIW atau tidak. Penerbitan AIW dilakukan di KUA tiap kecamatan,” terang dia.
Ia mengatakan, AIW harus dilampirkan ketika akan mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Selama ini, masih banyak masyarakat yang menyerahkan aset wakafnya secara lisan bermodalkan kepercayaan. Cara seperti itu berpotensi besar menimbulkan celah.
“Dulu pernah ada kejadian, tanah wakaf untuk pendidikan diambil alih oleh ahli waris kemudian dijual ke pihak ketiga. Sekarang jadi hotel,” tutur dia.
Di sisi lain, Kemenag Kota Batu juga memacu kemunculan wakaf produktif. Karena selama ini wakaf masih didominasi aset tanah untuk pendidikan dan tempat ibadah. Masifnya keberadaan wakaf produktif ini memberi daya dorong untuk memacu kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf tidak melulu tanah, bisa barang bergerak seperti kendaraan atau uang. Melalui wakaf produktif bisa memacu perputaran ekonomi untuk kesejahteraan,” papar dia.(der)