Kelurahan Tulusrejo Bisa Jadi Teladan Kelurahan Nasional I

Wali Kota Malang Sutiaji mendampingi Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Nasional di Kelurahan Tulusrejo, Jumat (26/7). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Sejumlah tujuh orang tim juri Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2019 menggelar klarifikasi lapangan di kelurahan Tulusrejo Kota Malang, Jumat (26/7). Tim juri mengapresiasi keseriusan dan komitmen kelurahan mengikuti ajang yang memperebutkan Piala Upakarya Wanua Nugraha tersebut.

Ketua Tim Juri Kiki Sukirno mengatakan, tujuan klarifikasi lapangan ini untuk menilai kesesuaian data dan diplomasi yang telah disampaikan dokumen dengan data riil yang ada di lapangan. Selain itu juga untuk menggali persoalan, potensi dan beberapa aspek evaluasi lainnya di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
Seperti diketahui, Kelurahan Tulusrejo masuk lima besar kelurahan penilaian akreditasi lapangan wilayah Jawa-Bali.

“ Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada segenap jajaran pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota, camat dan kelurahan serta masyarakat yang telah berjuang keras melaksanakan perlombaan kelurahan hingga tahap ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kelurahan Tulusrejo besar harapannya dapat menjadi contoh dan teladan bagi kelurahan lain. Paling penting juga, pemerintah daerah secara berkelanjutan melakukan pembinaan kepada desa/kelurahan, pasca pelaksanaan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta lomba desa/ kelurahan.

“Sehingga kinerja pemerintah wilayah dan pemberdayaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, lomba desa/kelurahan tingkat Nasional ini dilaksanakan untuk mendorong partisipasi kepada pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif, positif, dan terintegratif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa dan kelurahan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan dan mengevaluasi potensi yang ada di wilayahnya serta pembangunan yang dilaksanakan atas dasar ketentuan-ketentuan yang berlaku, tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga tercapai peningkatan kualiitas hidup masyarakat desa dan kelurahan, baik pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kebudayaan maupun kemasyarakatan. (Hmz/ulm)