Pemkot Malang Optimistis Penuhi Target Rp 6 Miliar dari Restribusi Pasar

Bawang merah di Pasar Kepanjen (Tika)
Ilustrasi Pasar (Tika)

MALANGVOICE – Pemkot Malang mengklaim telah membukukan 53 persen retribusi pasar dari target Rp 6 miliar, hingga Juli ini. Pemkot optimistis capaian retribusi tersebut bisa melampaui target di akhir 2019.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, tahun sebelumnya, retribusi sektor pasar yang dipatok Rp 5 Miliar tembus 105 persen. Berkaca dari itu, pihaknya menyakini tahun ini juga bakal melampau terget yang ditetapkan.

“Kami optimis bisa naik, karena tahun lalu terlampaui sampai 105 persen,” katan Wahyu, belum lama ini.

Ia melanjutkan, beberapa faktor yang mendorong perolehan retribusi pasar terus meningkat setiap tahun, dicontohkanya akibat penerapan e-retribusi. Inovasi ini terbukti membuat mekanisme setoran retribusi lebih tertata baik. Serta mampu mencegah terjadinya kebocoran, terutama oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Selain itu kami juga selalu upayakan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Kemudian ada penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” sambung dia.

Wahyu menambahkan, ada beberapa pasar yang besaran pembayaran retribusi masih terlalu kecil dan tidak sesuai Perda. Merespon itu, pihaknya bakal menyesuaikan tarif yang ditetapkan secara bertahap. Tujuannya agar perolehan retribusi pasar lebih optimal.

Retribusi yang ditarik dari pedagang, masih kata Wahyu, adalah retribusi harian dan retribusi tempat berjualan. Masing-masing harus disetorkan setahun sekali. Selain itu, para Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan di kawasan pasar juga ada tarikan retribusi perharinya.

“Besaran retribusi tergantung besaran petaknya (luas tempat berjualan). Ada yang seribu rupiah per hari, ada juga yang Rp 3 ribu per hari. Ada kualifikasinya,” pungkasnya. (Hmz/ulm)