MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pemotongan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020 di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kamis (24/6).
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan memanggil beberapa saksi yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), korban dari kasus dugaan pemotongan atau pengurangan volume bantuan BPNT tersebut.
Dalam pemanggilan tersebut, sedikitnya terdapat enam orang saksi dan juga sebagai korban. Mereka menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berbeda di Jalan J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Bentuk Tim Selidiki Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau
Kedatangan para saksi yang juga korban itu didampingi oleh Malang Corruption Watch (MCW). Mereka terlihat standby mulai sekitar pukul 09.10, dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00.
“Tadi saya ditanyai soal dugaan kasus pemotongan BPNT itu, dan soal Program Keluarga Harapan (PKH),” ucap salah satu saksi berinisial M, warga Desa Selorejo, Kacamatan Dau, kepada MVoice, usai dimintai keterangan, Kamis (24/6).
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, lanjutnya, berkutat soal PKH, karena PKH dan BPNT tersebut berbeda, selanjutnya akan dikembangkan lagi ke saksi lain.
“Pertanyaannya soal PKH, itu saja. Katanya nanti pihak kejaksaan akan memanggil pendamping PKH Desa Selorejo,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, menunggu hasil dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas adanya kasus dugaan pemotongan BPNT di Desa Selorejo, Kecamatan Dau.
Dalam kasus tersebut disinyalir ada instruksi dan pengkondisian oleh aparat desa agar mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan warga diminta menulis PIN pada bagian putih KKS, seperti yang dirilis Malang Coruption Watch (MCW) beberapa hari lalu.(end)