Kejari Kota Malang Periksa Laporan Dugaan Penyelewengan Uang Retribusi Parkir

Dugaan Penyelewengan Uang Retribusi Parkir

Kantor-Kejaksaan-Negeri-Kota-Malang.-(deny-rahmawan)
Kantor-Kejaksaan-Negeri-Kota-Malang.-(deny-rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyelewengan dana retribusi parkir. Hingga saat ini, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Rakhmad Wahyu, menyatakan, keenam orang tersebut adalah internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

“Laporannya sekitar akhir November lalu tentang selisih uang retribusi parkir yang tidak disetorkan negara. Kemudian langsung kami tindaklanjuti dan meminta keterangan yang terkait,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/12).

BACA JUGA : Retribusi Parkir Ditarget Rp 7,5 Miliar, Dishub Putar Otak

Meski masih berstatus penyelidikan, namun Rakhmad Wahyu mengatakan pemeriksaan bisa naik menjadi penyidikan. Akan tetapi pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data yang ada.

Selain keenam orang tersebut, ada satu orang lagi yang bakal dipanggil. Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso. “Surat pemanggilan sudah dikirim. Kalau tidak Kamis ya Jumat besok,” tegasnya.

“Intinya kami serius menangani laporan ini. Apalagi terkait dengan dugaan penyelewengan uang negara,” tutupnya.(Der/arg)