Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidang, Terbanyak Kasus Narkoba

Kajari Kota Malang, Zuhandi memusnahkan barang bukti hasil persidangan secara inkrah. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (30/8).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan negeri Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Zuhandi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022.

Baca Juga: Penerima Rehabilitasi RTLH Ditambah Jadi 214 KPM, Realisasi Tunggu Perwali

Rinciannya, ada 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 kg, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kg, kemudian pil dan obat keras 24 perkara dengan jumlah 1.962 butir.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang. (Deny/MVoice)

Selain itu ada hasil sidang 2 perkara rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus serta etiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar.

“Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ratusan botol miras dipecah di tempat,” kata Zuhandi.

Zuhandi mengatakan, dari semua barang bukti ini paling banyak adalah kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokud terhadap pemberantasan narkoba, terutama di Kota Malang.

“Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang,” tegasnya.(der)