Penerima Rehabilitasi RTLH Ditambah Jadi 214 KPM, Realisasi Tunggu Perwali

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso didampingi Kepala Dinsos Batu, Ririk Mashuri meninjau kondisi rumah masyarakat yang masuk sebagai penerima program rehabilitasi RTLH. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Penerima program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RLTLH) di Kota Batu dipastikan bertambah. Semula, Dinsos Kota Batu menetapkan sebanyak 201 keluarga penerima manfaat (KPM).

Jumlah itu didapatkan dari usulan pokir DPRD Kota Batu sebanyak 159 KPM. Lalu pendataan kelompok masyarakat desa/kelurahan se Kota Batu sebanyak 42 KPM.

Penerima program itu kemudian ditambah sebanyak 13 KPM sehingga totalnya menjadi 214 KPM. Hal itu disertai pula dengan penambahan anggaran dari Rp6,03 miliar menjadi Rp6,4 miliar. Pagu anggaran yang disediakan untuk masing-masing penerima senilai Rp30 juta.

Baca juga : Dinsos Kota Batu Alokasikan Rp13 Miliar untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial

Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan ditambahnya penerima bantuan, merupakan hasil pembahasan anggaran bersama Tim Banggar DPRD Kota Batu. Lebih rinci, ia menyebutkan tambahan kucuran anggaran sebesar Rp390 juta.

“Dinsos mendapatkan amanah menjalankan program bedah RTLH yang ditambah sebanyak 13 KPM. Totalnya 214 KPM. Dari total itu, yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi sebanyak 170 KPM,” ungkap Dedek sapaan akrabnya.

Baca juga : Bansos Lansia Disalurkan Juli, Dinsos Kota Batu Verifikasi Ulang Data Penerima

Ia mengatakan, realisasi program RTLH masih menunggu hasil peraturan kepala daerah yang saat ini masih direvisi Bagian Hukum Pemkot Batu untuk disinkronkan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Diperkirakan peraturan kepala daerah rampung saat awal September.

Ia menjelaskan, landasan peraturan kepala daerah untuk pelakasanaan rehabilitasi RTLH berdasarkan arahan BPK. Hal itu menyesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Yakni, bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari APBD, dijadikan dalam satu payung hukum berupa peraturan kepala daerah.

“Dalam payung hukum itu dicantumkan pula nama-nama penerima bantuan. Saya mengamanatkan agar masa pelaksanaannya tidak lebih 45 hari kalender. Maka diperkirakan, program RTLH selesai digarap pada 15 Oktober nanti,” lanjut mantan Sekretaris Dishub Kota Batu itu.(der)