Kejari Kota Malang Fasilitasi Pembagian Seluruh Aset dan Harta Wahyu Kenzo ke Korban Robot Trading ATG

MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memfasilitasi korban investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) mengikuti pertemuan yang digelar pada Selasa (19/11).

Pertemuan itu menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) No.5524.K/Pidsus/2024 pada 15 Oktober 2024 lalu atas kasus terpidana Wahyu Kenzo dkk.

Dalam musyawarah dengan 70 korban itu mendapat kesepakatan pengembalian kerugian korban diatur kepada konsorsium yang ditunjuk.

Pabrik Narkoba di Malang Dikendalikan WNA Malaysia

Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, tugas dari jaksa hanya sebagai fasilitator dalam penyerahan aset barang bukti terpidana Wahyu Kenzo.

“Barang bukti itu sesuai putusan MA dikembalikan kepada member ATG secara proporsional melaluii perwakilan yang sah. Apabila kelebihan dirampas negara,” kata Agung.

Ia menjelaskan dalam putusan MA ada beberapa aset Wahyu Kenzo yang dijadikan barang bukti bisa dikembalikan kepada member ATG yang menjadi korban.

Adapun barang bukti itu antara lain uang Rp18 miliar, 10,993 US dollar, 9 tas Hermes, 25 aset tanah dan bangunan, serta 10 kendaraan mewah.

Kasi Intelijen Agung Tri Raditya didampingi Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk dan JPU Mochamad Heriyanto. (Deny/MVoice)

Agung menjelaskan, pihak konsorsium hasil kesepakatan para korban yang ditunjuk akan dipasrahkan untuk membagi harta aset Wahyu Kenzo tersebut.

“Tadi sudah kami jelaskan barang bukti nanti yang membagi konsorsium atau perwakilan kesepakatan dari hasil musyawarah tadi. Sedangkan jaksa hanya menyerahkan dan mengawasi,” jelasnya.

Salah satu member sekaligus korban ATG, Elen Fredika Setiawan (30). (Deny/MVoice)

Salah satu member sekaligus korban ATG, Elen Fredika Setiawan (30), mengaku dari hasil voting para korban disepakati kepada konsorsium yang sudah memiliki legalitas untuk membagi harta Wahyu Kenzo dan terpidana lain.

Namun, warga Bandung itu merasa kurang setuju karena ketua konsorsium yang ditunjuk bukan dari korban langsung, melainkan kuasa hukum.

“Menurut saya kurang setuju karena dari pihak pengurus tidak jadi korban secara langsung, hanya perwakilan saja,” jelasnya.

Elen bersama keluarga dan kerabatnya menjadi korban investasi robot trading ATG mencapai Rp35,6 miliar. Besar harapannya jumlah kerugian tersebut bisa dikembalikan.

“Saya akan terus pantau pembagian pengembalian kerugian korban. Sekarang beres di sini ada pertemuan, saya akan awasi dana saya, kalau sampai ada apa-apa kita akan kejar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ketua konsorsium yang ditunjuk dari Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPI ATG), Davidson Samosir, mengatakan akan berjuang mengembalikan hak para member.

“Tadi dari pertemuan melalui offline dan online sepakat paguyuban PPI ATG akan akomodir semua korban. Seluruh hal teknis klaim penyaluran melalui PPI ATG,” kata Davidson.

Dalam penyaluran pergantian kerugian member akan ada tahapan verifikasi menggunakan kantor akuntan publik.

“Pasti PPI ATG akan amanah melaksanakan apa yang telah dipercayakan para member. Total kerugian mencapai Rp334 miliar dari 1.608 korban, makanya kami perlu verifikasi berkas,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi, nantinya segera akan ada pembagian pengembalian kerugian member, Davidson mengaku masih menunggu teknis terlebih dahulu namun yang pasti tidak menunggu seluruh aset terjual.

“Pembagian pasti bertahap tidak menunggu aset terjual semua. Ada tunai yang akan dibagikan Rp18 miliar, tapi banyak aset bergerak dan benda mati miliki terpidana,” tandasnya.(Der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait