Kejari Kabupaten Malang Dalami Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Jatim

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mendalami perkara dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut, yang diajukan oleh rumah aspirasi bunda Jajuk Rendra Kresna, dengan koordinator lapangan (korlap) Muhammad Isa Anshori.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, saat ini Kejari Kabupaten Malang tengah melakukan Kegiatan Puldata dan Pulbaket, atas perkara POKIR DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2022.

Baca juga:
Ayah Tiri Cabul di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Tangisan Haru Staf dan Karyawan Lepas Direktur RS Saiful Anwar

Dewan: Ini Tugas Prioritas yang Menanti Pj Wali Kota Batu

“Hari ini Kamis (19/1) kami memanggil 10 orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat (Pokmas) untuk kami mintai keterangan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy agus oktavianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

Menurut Deddy, pemanggilan 10 orang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim.

“Jadi kami (Kejari) Kabupaten Malang menindaklanjuti atas laporan itu. Karena lokus kejadiannya itu di Kabupaten Malang, maka kami melakukan Pulbaket dan Puldata,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Deddy, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan pemeriksaan beberapa sekolah di Kabupaten Malang yang telah menerima Pokir tersebut.

“Selain itu, kami juga memeriksa kondisi kendaraan mobil siaga yang merupakan bantuan dari Porkir itu. Setelah kami mintai keterangan, akan kami laporkan semuanya ke Kejati Jatim,” tegasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait