MALANGVOICE– Kejari Kota Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum melalui vonis Pengadilan Negeri Malang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunankan mesin incenerator di TPA Tlekung, Kota Batu, Kamis (14/11). Sementara barang bukti ratusan botol miras tanpa izin edar penjualan dari perkara tipiring digilas dengan kendaraan berat.
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara narkotika. Terdiri dari 67 paket ganja dengan berat total 6.389,42 gram; 157 paket sabu dengan berat total 1.016,763 gram; 1 bungkus berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1.106 gram. Serta terdapat terdapat 2 perkara narkotika yang diselesaikan secara restorative justice melalui rehabilitasi.
“Atas nama Novan Rio Saputra dengan barang bukti 1 pipet kaca, 1 paket sabu 0,42 gram, 1 lembar isolasi warna ungu, 1 hp Samsung hitam. Berikutnya, Mohammad Riyan Habilillah dengan barang bukti 1 paket sabu 0,35 gram dan 1 hp Oppo A1k warna merah,” urai Didik.
Barang bukti lainnya berasal dari pelanggaran UU Kesehatan sebanyak 5 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 50.588 butir pil double L. Serta 32 unit HP dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL). Untuk perkara tipiring sebanyak 4 kasus dengan jumlah 203 botol miras.
“Makanya tadi, kami berkoordinasi dengan Kepala Dinkes dan Waka Polres, jika ada itikad baik dalam konteks menjual miras, maka bisa didampingi. Ini sejalan dengan amanat UU yang melarang penjuaoan minuman beralkohol tanpa izin,” terang Didik.
Dia juga menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Pemusnahan barang bukti itu, juga sebagai wujud penanganan suatu perkara bisa dinyatakan tuntas. Pemusnahan barang bukti sebuah rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.
“Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan,” tutupnya.(der)