Kejari Batu Musnahkan 900 Gram Narkoba dan 231 Ribu Batang Rokok Ilegal

MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum (pidum) pada tahap II tahun 2025. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi setelah perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Malang.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan menggunakan mesin incinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, pada Selasa (18/11). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Sejak Januari-Oktober 2024

Kepala Kejari (Kajari) Batu, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas, sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami sidangkan. Pengadilan memutuskan agar barang bukti dimusnahkan setelah terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” papar Andy.

Andy menegaskan bahwa pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tidak diinginkan lainnya. Menurutnya, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya, jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” tegas dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait