Kejari Bakal Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kayutangan Heritage

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa. SH, MH. (Berkacamata). (Toski D)

MALANGVOICE – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage awalnya secara serius bakal diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Bahkan, Kejari hingga melakukan gelar Ekspose untuk mengetahui besaran kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut.

Akan tetapi, usai mengadakan gelar ekspose yang kedua, Kejari Kota Malang bakal menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage asal pelaksana mampu mengembalikan beberapa pekerjaan yang kurang.

“Dalam gelar Ekspose yang ke-dua ini, kami telah menemukan tim ahli Kejari, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pelaksanaan, serta pengawasa, dan perencana yang hasilnya pelaksana mengakui kekurangannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kota Malang, Senin (13/7).

Dengan pengakuan tersebut, lanjut Andi, akhirnya dirinya berencana menghentikan kasus tersebut, lantaran pihak pelaksana dalam hal ini Direktur CV Banggapupah, Ramdhani, sanggup mengembalikan kekurangan pekerjaannya. Namun, karena pekerjaan telah usai maka pelaksana harus mengembalikan dalam bentuk uang yang akan disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Pelaksana sudah mengaku jika kurang pekerjaannya, dan dia sanggup mengembalikan dalam bentuk uang sekitar Rp280 juta sekian, dalam kurun waktu sayu pekan. Terhitung mulai hari ini (Senin 13/7),” jelasnya.

Penghentian kasus tersebut, tambah Andi, dilakukan lantaran selain ada kesanggupan pelaksana, juga tingginya biaya yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mengupas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut.

“Kasus kami hentikan karena cost (biaya, red) penyelidikan lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan. Apalagi, pelaksanaan telah sanggup mengembalikannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut bernilai Rp.1,6 miliar yang bersumber dana dari Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang di tahun 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkot Malang.(der)