MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kabupaten Malang mendesak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, menaikkan Harga Pokok ProduksiĀ (HPP).
HPP ke PDAM Kota Malang saat ini dinilai terlalu rendah dibanding harga jual ke pelanggan. Ada tiga sumber air yang saat ini melayani PDAM Kota Malang, yakni sumber air Wendit, Donowarih, dan Tawang Agro.
“Harga jual dari kabupaten cuma Rp 3.409, dan PDAM Kota Malang jual ke pelanggan Rp 4.605. Kami minta kenaikan 15 persen,” kata Wakil Komisi A, Zia Ulhaq usai hearing, di ruangannya, Selasa (18/8).
Hadir dalam hearing, Dirut PDAM Kabupaten Malang, Asisten 2 Pemkab Malang, Dewan Pengawas, Perwakilan ESDM bagian kerja sama, dan petugas DPPKA bagian hukum.
Menurutnya, selama ini acuan kerja sama hanya berdasarkan kesepakatan. Perjanjian tersebut disepakati kontrak 20 tahun.
Karenanya, dewan meminta kenaikan tarif dari yang saat ini. Sebab, revisi tarif terakhir kali dilakukan tahun 2012.
“Tidak realistis saja, mereka beli dengan harga murah. Lalu dijual dengan harga tinggi,” ungkapnya.
Padahal, data tahun 2013 lalu, jumlah pelanggan dari tiga titik sebanyak 125.614, dengan jumlah penduduk terlayani sebanyak 753.684 jiwa.
Dikatakan, pemakaian air di Wendit mencapai 2.493.504 meter per kubik, dengan pajak terutang hanya Rp 62.337,600.- Sedangkan di Donowarih mencapai 1.499.425 meter per kubik, dan Tawang Agro sebanyak 1.102.675 per kubik. Dengan tarif pajak sebesar 20 persen. Selain itu, kontribusi selama ini hanya sebesar Rp 165.821.830.-
“Kami genjot pendapatan dari SDA, salah satunya sumber mata air. Selama ini pendapatan ke PAD masih rendah,” papar politisi Gerindra ini.-