Kejaksaan Musnahkan Ratusan Botol Miras, dan Ribuan Pil Koplo

Suasana pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. (Toski D).
Suasana pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. (Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja kering, ekstasi, pil dobel L, minuman keras dan barang bukti lain, seperti senjata tajam dari 381 perkara yang ditangani selama Juni hingga November 2019, Senin, (30/12), di halaman Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Pemusnahan barang sitaan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abd. Qohar, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Arbani Mukti Wibowo, Camat Kepanjen, Abai Saleh, dan Jajaran Polres Malang, serta BNN Kabupaten Malang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 182 botol minuman keras berbagai merek, pil koplo double sebanyak 282.506 butir, ganja seberat 99,805 gram, dan Sabu-sabu seberat 895,553 gram, serta pil ekstasi sebanyak 334 butir.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abd. Qohar AF menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digilas menggunakan alat berat.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun karena kita di Kejaksaan adalah eksekutor. Kerugian ini pasti banyak, keseluruhan sekitar Rp 150 juta-an,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Sobrani Binzar mengatakan, semua barang bukti dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau yang telah inkrah yang sudah mendapat keputusan dari majelis hakim.

“Kami (Kejaksaan, red) sebagai eksekutor. Barang bukti ini dari oihak Kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Binzar, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar untuk diblender, dan digilas menggunakan alat berat.

“Miras ini kan sebenarnya ada izinnya, tapi kalau tidak ada ya seperti ini (dimusnahkan, red). Itu pakai cukai palsu, buat sendiri, juga melanggar Perda,” jelasnya.

Kedepan, tambah Binzar, pihaknya bakal terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait. Kejari ingin penanganan semua perkara bisa cepat dan tepat dalam penyelesaiannya.

“Kedepan kami akan bekerjasama dengan kepolisian, Bea Cukai, BNN dan pihak terkait lainnya. Kita akan bersinergi untuk tangani perkara, itu agar cepat tanpa ada kepentingan. Lebih baik kan dilakukan pencegahan daripada penindakan,” pungkasnya. (Hmz/ulm)