MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal pada Minggu (18/8). Kali ini, petugas berhasil menangkap pelaku bernama Lestari dan Karta Inggala yang diduga akan menjual ratusan minuman keras (miras) ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus) Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat mengatakan penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penindakan petugas, pelaku mengendarai mobil pick up bernopol AG-8542-AH
“Informasinya ada pengiriman miras ilegal menuju ke Batu dengan menggunakan pick up berwarna putih” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke titik yang diduga akan dilalui oleh target.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 8,76 persen. Semuanya tanpa dilekati pita cukai, sehingga terhadap seluruh barang bukti harus kami amankan,” tutupnya.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni Lestari dan Karta Inggala. Keduanya merupakan sopir dan kernet mobil. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta .
Kini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Der/Aka)