Kawal Tahapan Mutarlih agar Pendataan Pemilih tak Carut Marut

MALANGVOICE– Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) begitu krusial untuk melindungi hak pilih masyarakat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sehingga ditekankan agar penyusunan data pemilih harus dilakukan secara akurat dan komprehensif. Hal ini untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang sesuai asas serta mencegah munculnya suatu sengketa.

Carut marut pendataan pemilih menjadi sorotan Bawaslu Batu. Pada Pemilu 2024 yang digelar Februari lalu, ditemukan sebanyak 1.509 pemilih yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik atau masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Secara keseluruhan terdapat sebanyak 2.021 pemilih DPK berdasarkan hasil rekap C plano yang diterbitkan KPU.

“Angkanya cukup tinggi. Padahal mereka warga setempat yang memilki KTP elektronik tapi tidak masuk DPT. Kami menyarankan kepada KPU agar memperbaiki data pemilih. Bagi pemilih yang memenuhi syarat (MS) harus betul-betul didata. Lalu yang tidak memenuhi syarat (TMS) perlu dikeluarkan dari DPT,” papar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.

Baca juga:
Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Pj Wahyu Hidayat Apresiasi Prestasi Polresta Malang Kota

Dapat Restu Kaesang, Dukungan untuk Ali Muthohirin Semakin Kencang

Pengguna QRIS di Pasar Ikan Sendangbiru Mulai bertambah

Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu, Bawaslu Batu Buka Pendaftaran PKD

Yogi menambahkan, lembaganya mendapat instruksi dari Bawaslu RI hingga provinsi untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. Termasuk pada tahap mutarlih. Berkaitan dengan itu dibentuklah ‘Posko Kawal Hak Pilih’ yang memiliki fungsi informasi, edukasi dan advokasi. Melalui posko tersebut juga dilakukan fungsi patroli kawal hak pilih, berkoordinasi dengan pemangku kebijakan guna menginventarisir masalah di lapangan.

Yogi menjabarkan, untuk fungsi informasi sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mencari informasi terkait pemutakhiran data pemilih. Berikutnya, fungsi edukasi agar masyarakat tahu bahwa tahapan mutarlih menjadi tahapan paling krusial. Serta fungsi advokasi untuk melindungi pemilih rentan agar bisa tetap menyalurkan hak pilihnya. Kelompok rentan meliputi lansia, pemilih pemula, penyandang disabilitas. Kelompok rentan tersebut rawan tidak terdaftar dalam DPT.

“Pemutakhiran data pemilih harus akurat guna melindungi hak pemilih. Sehingga pelaksanaan pemilu berjalan secara legitimate dan mencegah sengketa,” ujar dia.

Bawaslu menyusun sejumlah strategi pengawasan mengacu pada peta kerawanan. Pengawasan ini untuk mengawal pemutakhiran data pemilih agar akurat. Di antaranya terkait seleksi perekrutan petugas pantarlih hingga kinerja. Mengingat ada temuan, pantarlih yang berafiliasi dengan parpol dan namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

Yogi menyebutkan ada 7 pantarlih di Kecamatan Junrejo yang berafiliasi dengan parpol. Temuan berikutnya ada 1 pantarlih di Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji. Bagi mereka yang berafiliasi dengan parpol maka harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari pribadinya serta pengurus partainya.

“Ini untuk menjaga independensi dan agar pantarlih bekerja profesional,” imbuh dia.

Potensi kerawanan lainnya dalam mutarlih, yakni pantarlih yang bekerja di atas meja. Maupun pantarlih yang mempekerjakan orang lain. Sehingga perlu pengawasan terkait kesesuaian dan ketaatan prosedur pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Untuk melakukan validasi coklit, Bawaslu menerjunkan pengawas kelurahan/desa (PKD) melakukan uji petik setiap harinya mendatangi 10 KK yang sudah dilakukan coklit di tiap desa/kelurahan.

“Uji petik ini semacam audit oleh PKD atas hasil coklit yang dilakukan pantarlih. Apa betul didatangi atau tidak, stiker sudah ditempel atau belum. Uji petik selama 23 hari, maka totalnya ada 230 KK yang didatangi PKD di tiap desa/kelurahan,” terang dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait