MALANGVOICE – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kericuhan di Kantor Arema FC pada Rabu (13/9) di PN Malang diwarnai aksi damai.
Massa yang mengatasnamakan ‘Arek Malang’ berkumpul di depan PN Malang. Dengan dresscode hitam, puluhan massa ini membentangkan spanduk panjang dengan tulisan dukungan kepada delapan terdakwa.
Salah satu perwakilan Arek Malang kemudian berorasi dengan poin mengawal sidang para terdakwa serta bernyanyi lagu keadilan. Akisnya ini dikawal anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Tuntutan Ambon Fanda dan Fery CS Dianggap Salah Pasal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi
Ruko Aladdin Game Terbakar, Api Diduga dari Dapur
Selepas persidangan, kuasa hukum para terdakwa keluar PN Malang dan menemui massa.
Kuasa hukum Fery Dampit, Aldiano Modal, menyampaikan hasil sidang tuntutan kepada massa aksi. Ia menyebut Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut pasal 160 KUHP dan enam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 KUHP.
Bagi Aldiano, tuntutan itu tidak berdasar dan akan mengajukan pleidoi di sidang selanjutnya.
“Kami ingin Fery tetep bebas dari tuntutan,” katanya.
Aldiano mengucapkan apresiasi dan berterima kasih kepada massa aksi yang sudah ikut mengawal persidangan hingga saat ini. Meskipun ia mengimbau aksi yang dilakukan harus berjalan damai dan tertib.
“Kami minta dukungan moril dan doa untuk para terdakwa. Sekaligus bersama-sama ikut mengawal persidangan ini hingga tuntas dan menemui keadilan sesungguhnya,” harap Aldiano.(der)