Kasus Robot Trading ATG Segera Masuk Meja Hijau, Wahyu Kenzo Ditahan di Lapas Malang

Tersangka kasus Robot Trading ATG dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki tahap dua pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami, mengatakan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan P21. Dengan begitu kasus ini akan segera disidangkan di PN Malang.

“Tersangka berikut barang bukti baik aset kendaraan, rumah, hingga pabrik ke Kejari Kota Malang sudah dilimpahkan dari Bareskrim. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu sidangnya yang akan digelar di PN Malang,” katanya, Senin (18/7).

Baca Juga: Kuasa Hukum Fanda: Saksi di Persidangan Tidak Sesuai Fakta

Kontingen IBU Konsisten Ikuti Pomprov Jatim Untuk Meraih Prestasi dan Akademik

Kasus yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker ini diketahui merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian Rp400 miliar. Selain keduanya, ada tersangka lain berinisial IG dan LL.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan segera menyiapkan berkas dakwaan untuk sidang. Sementara dua tersangka dibawa ke Lapas Kelas I Malang.

“Secepatnya akan kami siapkan, karena berkas dakwaan ini sudah siap,” jelasnya.

“Total untuk barang bukti, ada enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, serta uang tunai senilai Rp 25 miliar. Setelah proses ini, maka kami akan segera siapkan berkas dakwaan, untuk segera kami bawa ke persidangan,” tandas Edy.(der)