MALANGVOICE – Persoalan aset milik daerah di Kota Batu belum kunjung usai. Kasus yang menimpa, Edi Hartono, pemilik rumah di Jalan Abdul Gani yang arealnya dijadikan rumah praktek dokter gigi tetap berlanjut. Edi Hartono tetap bersikeras mengatakan jika tanah itu miliknya, bukan aset milik Pemkot Batu.
Meski sudah mendapat surat somasi sebanyak 3 kali dari Kejari Kota Batu, Edi terus melakukan perlawanan. Ia menantang kasus ini untuk dibawa ke ranah hukum.
Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha mengatakan pihak Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pemkot Batu sudah mengirimkan surat somasi atau surat teguran sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak ada respon sama sekali. “Terakhir kami mengirimkan somasi Juni 2018, dan pihak Kejaksaan bertemu dengan istri dari pihak yang bersangkutan. Karena batas somasi itu tiga kali,” kata Nyoman saat ditemui di kediamannya.
Menurut kejaksaan, Tanah rumah yang disinggahi Esi Hartono merupakan aset milik Pemkot Batu. Namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan tanah itu ke pemerintah.
“Pihak bersangkutan itu justru menantang, dengan mengatakan jika Pemkot Batu mau menggugat, dipersilahkan. Nah saat ini kami menunggu keputusan dari Pemkot Batu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Eddy Murtono mengatakan kalau pihaknya mengikuti keputusan dari Kejari Batu. Ia menyatakan apabila memang Pemkot Batu harus menggugat, tentu hal itu akan dilakukan. Karena Pemkot Batu tetap mempertahankan aset negara.
“Kami punya bukti yang kuat, kalau itu sudah diserahkan ke Pemkot Batu. Sehingga sah menjadi aset Pemkot Batu, sejak diberikan oleh Pemkab Malang,” pungkasnya.(Hmz/Ulm)