Kasus Penganiyaan Karyawati The Nine House, Kapolresta Malang Kota: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum korban penganiayaan (MT), Leo. A Permana (batik orange), (MG2).

MALANGVOICE – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan owner The Nine House Alfresco, Jefri kepada Karyawan berinisial MT (36) mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Hal itu terlihat dari rombongan massa yang tergabung dari berbagai elemen mendatangi Mapolresta Malang Kota, memberikan desakan pada pihak kepolisian segera mengusut tuntas permasalahan ini.

Terlebih salah satu point yang menjadi sorotan massa, yakni arogansi pelaku yang mengklaim dirinya kebal hukum, atas pengakuan korban yang mendapatkan intimidasi sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, Karyawati Laporkan Bos The Nine House

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, secara tegas menolak arogansi itu. Sebab di Indonesia konsep kebal hukum semacam itu tidak ada.

“Tidak ada yang kebal hukum, pegang kata-kata saya,” tegasnya, Senin (21/6).

Sedangkan untuk penanganan kasus penganiyaan itu, pihaknya terus bergerak. Upaya jemput bola pun dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga hasil visum.

Namun, Budi Hermanto mengatakan, upaya mengalami kendala lantaran korban dan saksi belum bersedia dimintai keterangan petugas kepolisian.

Baca Juga: Karyawati The Nine House Jalani Visum di RS Persada, Alami Luka Memar di Tubuh

“Karena aksi ini terjadi dalam suatu ruangan. Kalau kita hanya mengambil satu saksi itu tidak bisa, ada pun kita minta saksi yang netral, tapi sampai detik ini pun belum datang,” ujarnya.

“Kami ingin coba mengambil keterangan dari korban pelapor, kita datangi rumah sakit juga tidak mau, suruh ke kuasa hukum katanya,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum MT, Leo A Permana mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Persada, Kota Malang.

Leo siap berkoordinasi dengan pihak rumah sakit apabila polisi menggelar pemeriksaan kepada korban.

“Kita (kuasa hukum) rundingkan dengan rumah sakit untuk kapan bisanya adanya pemeriksaan. Karena dalam hukum itu jelas, seseorang yang akan diperiksa harus mempunyai fisik yang sehat, secara mental dan psikis,” tandasnya.(der)