Dindik Kabupaten Malang Ngaku Dilematis, namun Instruksikan Sekolah Siapkan PTM

Kadindik Pemkab Malang, Rahmat Hardijono. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengalami dilematis dengan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 5 Juli 2021 mendatang.

Hingga saat ini Dindik Kabupaten Malang masih menunggu kondisi daerah masing-masing, tergolong zona merah atau tidak untuk memutuskan PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Memang dilema, PTM atau tetap daring. Kita lihat kondisi dan kriteria wilayah zonasi. Semakin membaik atau masuk zona merah,” ucap Kepala Dindik Pemkab Malang, Rahmat Hardijono, Senin (21/6).

Baca juga: Kabupaten Malang Masuk Zona Merah, Anggota Dewan Minta PTM Ditunda

Menurut Rahmat, ditengah pandemi Covid-19 rencana PTM yang akan digelar pada 5 Juli 2021 mendatang bisa berubah jika di wilayah Kabupaten Malang berubah menjadi zona merah penularan Covid-19.

“Kita semua terus berusaha agar kondisi/kriteria wilayah zonasi semakin membaik dan yang zona merah tidak ada lagi. Tapi, untuk menyikapi awal tahun ajaran 2021/2022, atau tiga minggu lagi, maka sdh kami ingatkan kembali agar seluruh sekolah untuk tetap mempersiapkan dan memastikan agar PTM terbatas dapat dimulai dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Seluruh sekolah, kata Rahmad, baik itu Pendidikan dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Malang agar tetap menyiapkan.

“Kami sudah mengingatkan dan mengintruksikan agar semua sekolah tetap menyiapkan semuanya, termasuk membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat sekolah (terutama dari pendidk dan tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi Covid-19). Satgas itu dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik serta masyarakat di sekitar sekolah sesuai kriteria zonasi PPKM berbasis mikro,” terangnya.

Akan tetapi, tambah Rahmat, jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 terhadap warga sekolah dan atau penetapan PPKM berbasis mikro sesuai kriteria zonasi, maka kepala sekolah wajib segera melakukan penanganan kasus bersama Satgas Sekolah dan Satgas setempat.

“Sekolah harus menyampaikan data kelengkapan sarana protokol kesehatan ke data pokok pendidikan. Kewajiban lainnya yakni membentuk Satgas Covid-19 di sekolah. Tapi, jika ada yang terpapar, maka sekolah harus mengambil langkah dengan menghentikan sementara pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikannya untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” tukasnya.(end)