Kasus Nenek Ulafiyah Korban Penipuan Rp2,2 Miliar Temui Babak Baru, Penyidik Lengkapi Berkas BAP

MALANGVOICE – Kasus penipuan nenek di Kota Batu, Ulafiyah menemui babak baru. Penyidik Polda Jatim memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum/JPU Kejati Jatim, terkait pengembalian Berkas Acara Pemeriksaan/BAP.

Ulafiyah menjadi korban penipuan dan penggelapan senilai Rp2,2 miliar. Polisi menetapkan tersangka Saji, warga Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun Kota Malang.

Saat ini selain memeriksa kembali korban nenek Ulafiyah dan Endah, anaknya, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Didik, Yudi dan Muliadi, yang juga warga Kota Batu, untuk melengkapi BAP yang sudah diserahkan kembali JPU Kejati Jatim.

Baca Juga: Gerindra Pastikan Surat Tugas ke Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin di Pilkada Kota Malang 2024

Satpol PP Kota Malang Tidak Tebang Pilih Copoti Banner Reklame

Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban nenek Ulafiyah mengatakan, akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang dikembalikan dari jaksa penuntut umum.

Menurut Samin, pemeriksaan tambahan terkait permintaan atau petunjuk jaksa pada surat P-19, untuk dilakukan keterangan tambahan pada saksi, korban dan juga permintaan jaksa penuntut umum terkait saksi ahli.

“Kami menuntut penyidik Polda Jatim segera melakukan penahanan terhadap tersangka Saji dan Muji Lestari, agar rasa keadilan terhadap korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dapat ditegakkan,” kata Samin.

Pengacara yang tergabung dalam Peradi tersebut berharap kasus kliennya segera disidangkan karena sudah dilaporkan ke Polda Jatim hampir 2 tahun.

Penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan tersebut terbilang cukup lama sebagai kasus pidana biasa. Laporan kasus tersebut sendiri sejak 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Kasus itu berawal saat tersangka Saji dan Muji Lestari, diduga melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah 2,2 miliar rupiah.

Dalih tersangka, uang tersebut untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi.

Namun, Surat SP3 tidak kunjung ada malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah, melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait