MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang mulai membersihkan banner dan reklame yang dipasang di beberapa lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, pencopotan banner dan reklame itu sesuai Perda Kota Malang momor 2 tahun 2022.
“Yang menjadi sasaran yakni semua reklame insidentil yang melanggar Perda 2 tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Cakupan Kepesertaan UHC Kota Batu Capai 101 Persen
Pencopotan banner itu dilakukan mulai Senin (12/8) bertepatan dengan hari pertama Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menjabat.
Heru memastikan banner yang ditertibkan juga tidak tebang pilih. Mulai dari reklame produk, reklame event hingga reklame isidentil yang bernuansa Pilkada Kota Malang, bahkan sampai sosialisasi program Pemkot Malang yang bergambar Wahyu Hidayat.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Malang memprioritaskan beberapa lokasi utama yang sering menjadi sorotan publik, termasuk Jalan Semeru dan Jalan Kawi. Heru menyebutkan, penertiban di dua jalan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal pekan ini, meskipun jumlah personel yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam proses tersebut.
“Tetapi, dengan banyaknya banner dan baliho serta personel yang terbatas, tentu kami tidak bisa mengatakan targetnya selesai sampai kapan, gak mungkin untuk menyelesaikan semuanya sekaligus,” jelas Heru.(Der)