MALANGVOICE – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap fakta hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Listyo Sigit bersamaan dengan pengumuman tersangka pada Kamis (6/10).
Listyo menyatakan, peristiwa ini dimulai dari banyaknya penonton yang masuk ke dalam lapangan setelah pertandingan selesai, Sabtu (1/10) malam.
Saat itu tim Persebaya sudah dievakuasi menggunakan empat mobil kendaraan taktis untuk segera meninggalkan Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Kapolri Bongkar Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Bisa Bertambah
“Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam. Evakuasi dipimpin Kapolres Malang. Pada saat bersamaan, penonton banyak turun ke lapangan. Saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan. Ada yang pakai tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema,” kata Listyo.
Di saat suporter itu turun, aparat kepolisian dikatakan Listyo tercatat ada 11 personel yang menembakkan gas air mata.
“Di tribun selatan ada 7 tembakan, utara 1, dan di lapangan 3 tembakan gas air mata,” jelasnya.
Hal ini yang kemudian membuat penonton di tribun panik dan segera mencari jalan keluar karena merasa pedih.
“Penonton kemudian berusaha keluar, khususnya di pintu 11,12,13 sedikit alami kendala, karena ada turunan,” imbuh Listyo.
Tidak Ada Steward di Pintu Keluar
Selanjutnya ia mengatakan, seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, pintu dibuka. Namun dari penyelidikan terungkap tidak ada steward berjaga di pintu keluar.
“Pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Steward harusnya ada di tempat. Kemudian terdapat besi melintang, yang dapat akibatkan penonton menjadi terhambat saat melewati pintu itu. Apalagi dalam jumlah banyak,” ungkap Kapolri.
Imbas dari banyaknya massa yang merangsek keluar ini mengakibatkan korban. Listyo menjelaskan, peristiwa ini terjadi hampir 20 menit.
“Kemudian terjadi desak-desakan, sehingga menjadi sumbatan hampir 20 menit. Dari sana muncul banyak korban, patah tulang, trauma di kepala dan juga sebagian besar alami asfiksia,” tandasnya.
Imbas peristiwa ini setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan lain korban luka-luka.
Polisi juga menetapkan enam tersangka yang bertanggung jawan atas insiden paling buruk dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Berikut adalah deretan tersangka Tragedi Kanjuruhan:
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Ketua Panpel Arema, Abdul Haris
Security Officer, Suko Sutrisno
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik.(der)