Kapolresta Malang Kota Tak Ingin Kejadian “Cium Jenazah” Terulang

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata. (Istimewa/pur)
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata. (Istimewa/pur)

MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menghalangi petugas atau berupaya mengambil paksa jenazah ODP maupun positif Covid-19.

Leonardus tak ingin kejadian penciuman jenazah di salah satu rumah sakit yang sempat viral beberapa waktu lalu terulang kembali. Parahnya lagi, pasien itu diketahui positif Covid-19 dari hasil swab test.

Pelaku penciuman jenazah berinisial AS (53) itu kini diperiksa polisi dan terancam sanksi pidana.

“Mohon ini dimengerti, jangan ambil paksa jenazah lagi. Saya ingin beri pemahaman ke masyarakat bahwa hal tersebut salah,” katanya.

Leonardus menambahkan, apabila ada kasus serupa, bisa dikenakan atau diancam beberapa pasal. UU yang dilanggar KUHP pasal 212-214 ayat 1, melawan petugas yang melakukan tugas. Kedua melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan. Dan terakhir dikenakan UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Karena itu jangan diulangi lagi, percayakan dengan dokter dan rumah sakit serta petugas,” tegas Leo, sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, AS, pencium jenazah dijemput satu kompi anggota di rumahnya Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang. Ia tak melawan dengan datangnya petugas.

Dibawa menggunakan mobil Dokpol ke Mapolresta Malang Kota, AS kemudian di-rapid tes dan swab untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Setelah itu ia akan menjalani pemeriksaan kepolisian. (der)