Kantor Imigrasi Malang Tangkap Satu WNA Austria

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Baskoro Dwi Prabowo. (deny)

MALANGVOICE – Seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berhasil ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Malang.

Pria 61 tahun, berinisial NS, ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. NS masuk ke Indonesia hanya memakai visa kedatangan atau VOA dan melakukan pekerjaan membantu isrtinya, HW, warga Indonesia.

“NS tak mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang harus dipunyai seorang WNA apabila menikah dengan WNI,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Baskoro Dwi Prabowo, Selasa (7/1).

NS bersama istri sahnya, HW menjual dan menjadi agen alat kesehatan dari Jerman, PT MDS di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. NS beralasan hanya menggunakan visa kedatangan karena tak lebih dari 30 hari.

“Selanjutnya, tersangka masih kami periksa dan apabila terbukti, maka akan dideportasi,” tandasnya.