Kakek 69 Tahun Tersangka Pencabulan Santriwati Tidak Ditahan

MALANGVOICE– Kasus pencabulan di lingkungan ponpes yang berada di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyeret AMH yang ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batu. Kakek berusia 69 tahun itu melakukan tindakan pencabulan kepada dua santriwati berinisial PAR (10) asal Jember dan AKRP (7) asal Probolinggo.

Pihak kepolisian menyatakan, terduga pelaku AMH bukan termasuk dalam jajaran pengurus di lembaga pendidikan keagamaan itu. Melainkan, ia masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik ponpes. Tersangka AMH tinggal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kemudian juga punya rumah ke dua di Desa Punten.

Dugaan Pelecehan Pasien, Dokter AY Dinonaktifkan dari Persada

Sebelum melakukan penetapan tersangka, jajaran Polres Batu melakukan pemeriksaan mendalam, serta melakukan dua kali visum terhadap korban. Hasilnya, visum kedua dapat memperkuat hasil visum pertama.

“Keterangan korban juga selalu konsisten, bisa dipertanggungjawabkan dan dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak,” tutur Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Tindakan amoral itu menimpa korban yang masih di bawah umur sejak September 2024 lalu dan dilakukan berulang kali oleh tersangka. Perbuatan itu baru diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada akhir 2024 lalu. Mengetahui anaknya dilecehkan, pihak orang tua memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya pada Januari 2025 melapor ke Polres Batu.

Dalam menjalankan aksinya, kakek AMH berpura-pura melakukan pembersihan ketika korban tengah buang air kecil atau istilahnya Istinja. “Yang bersangkutan seharusnya tidak punya hak melakukan hal itu. Kemudian secara etika juga tidak tepat. Apalagi dia bukan pengurus ataupun pendidik di Ponpes tersebut,” urai Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dengan meminta keterangan saksi sebanyak enam orang, keterangan ahli dan hasil visum et repertum pertama maupun kedua, hasilnya AMH diduga kuat melakukan pencabulan.

“AMH kami jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Batu tidak melakukan penahanan terhadap AMH. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan usia tersangka yang sudah lanjut.

“Meski begitu kami meyakini tersangka tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Menyusul keluarganya juga merupakan tokoh agama terkenal di Kota Batu,” tuturnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait