Kadispora Serahkan Kasus Pegawainya Diduga Dukung Paslon ke Bawaslu

ASN Terduga Pendukung Paslon

Atsalis
Kadispora Pemkab Malang, Atsalis Supriyanto. (Toski D).

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemkab Malang, Atsalis Supriyanto menyerahkan sepenuhnya dugaan salah satu ASN yang mendukung paslon di Pilkada ke Bawaslu.

Salah satu ASN itu adalah Kabid Olahraga dan Prestasi, Slamet Suyono karena membagikan gambar visi misi salah satu paslon Pilkada Kabupaten Malang di grup WhatsApp.

“Keputusan apakah itu pelanggaran atau bukan, tergantung Bawaslu. Karena itu memang ranahnya Bawaslu,” ungkapnya, saat ditemui di area Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Kamis (8/10).

Menurut Atsalis, dirinya tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap salah satu pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

”Nunggu keputusan Bawaslu, jika terbukti melakukan pelanggaran kami kan punya Inspektorat. Nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Atsalis, jika memang terbukti, dirinya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang untuk menentukan sanksi apa yang akan diterapkan.

”Jika terbukti, jelas kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, apakah diberlakukan sanksi berat, sedang, atau ringan tergantung Inspektorat. Nanti tinggal dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk memproses sanksi yang bakal diberikan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan, saat ini dirinya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi, Dispora Pemkab Malang, Slamet Suyono, atas dukungannya kepada salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Lathifa Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), lengkap dengan visi dan misinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, Slamet Suyono diduga telah melanggar ketentuan. Sedikitnya ada 4 pelanggaran,” ucapnya.

Ke-empat pelanggaran tersebut, lanjut George, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran lainnya seperti pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang ASN.

“Jika terbukti melanggar, Slamet Suyono dapat diancam dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” jelasnya.

Dalam Undang-undang tersebut, tambah George, disebutkan jika pejabat negara, ASN dan Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon saat kampanye, yang pada intinya harus menjunjung sikap netralitas ASN.

“Di undangan-undang itu sanksinya sudah jelas, yaitu satu bulan hukuman penjara dan denda 600 ribu hingga 1 juta rupiah,” pungkasnya.(der)