Kadinsos P3AP2KB Kecewa dengan SE Kemensos, Ini Penyebabnya

MALANGVOICE – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani mengaku kecewa dengan keluarnya
Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

Berdasar SE tersebut, kini tak ada lagi santunan Rp15 juta bagi keluarga para korban covid-19. “Kalau tidak ada anggaran kenapa bikin surat seperti itu gitu loh. Kalau sudah diberi edaran seperti itu (santunan) sudah tak bisa cair,” katanya, Ahad (21/2).

Di satu sisi, ia menjelaskan tahapan pengajuan bantuan santunan sebelum SE Kemensos yang baru. Hal ini disebabkan selama ini Dinsos P3AP2KB Kota Malang menjadi perantara sosialisasi di setiap Kecamatan.

“Dari awal kan memang ada surat dari kementerian bahwa ahli waris korban covid-19 dapat santunan. Kemudian kami edarkan ke kecamatan. Kalau memenuhi syarat, (ahli waris) diusulkan ke kami dan kami teruskan ke propinsi,” ujarnya.

Menindaklanjuti SE Kementerian tentang peniadaan bantuan santunan itu, Penny akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat. “Khususnya bagi yang telah melakukan pengajuan usulan. (Surat) sudah saya bagikan ke camat dan segera disosialisasikan,” tuturnya.

Ketika ditanya tersalur atau tidak dana santunan pada tahun 2020, Penny mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan. “Dinsos P3AP2KB Kota Malang hanya bertugas sebagai pihak yang mengusulkan,” jawabnya.

Menurutnya, kalau santunan itu cair langsung masuk ke rekening ahli waris. “Jadi kami cuma mengusulkan, sementata dana santunan dari kemenetrian langsung masuk ke rekening ahli waris,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait