MALANGVOICE – SatReskoba Polres Malang berhasil mengamankan DA (22) warga Dusun Kendayan, Gondanglegi lantaran kedapatan membawa satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.
KBO Sat-Reskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku ketika sedang melaksanakan patroli di sebuah toko retail di area pasar Gondanglegi, Sabtu (5/1).
“Saat itu, petugas sedang melakukan patroli yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat karena melaporkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,3 gram, serta satu unit handphone merek Xiaomi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 UU narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Sementara, DA yang bekerja sebagai juru parkir mengaku, mendapat barang haram ini dari seorang teman. Untuk membeli sabu tersebut dirinya harus mengeluarkan uang besar Rp 300 ribu.
“Saya mengonsumsi sabu biar kuat dan tidak gampang ngantuk, saya konsumsi 3 hari sekali kadang seminggu sekali,” akunya. (Der/Ulm)