Jual Pil Setan, Buruh Tani Asal Ngantang Diciduk Polisi

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Terbukti jual pil dobel L alias pil koplo, pemuda berinisial RS (19) ditangkap Polres Batu. Warga asal Banturejo, Ngantang, Kabupaten Malang ini terciduk bawa sejumlah 186 butir pil setan.

“Tersangka RS kami amankan 10 Januari lalu. Bersama barang bukti 186 butir pil koplo dan uang Rp 73 ribu,” kata Waka Polres Batu Kompol Nurmala memimpin rilis di Mapolres Batu, Sabtu (20/1).

Tersangka yang sehari-hari sebagai buruh tani ini persisnya ditangkap saat berada di Purworejo Ngantang.
RS tidak dapat mengelak saat petugas mendapati barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut.

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Sabtu (20/1). (Aziz / MVoice)

“Kami amankan usai transaksi dengan inisial B. Dari interogasi awal, tersangka menjual seharga Rp 10 ribu per enam butir,” sambung Nurmala.

Tersangka RS alias Rosok, lanjut dia, mengaku baru sekali berjualan barang haram tersebut. Sasarannya hanya orang dewasa bukan pelajar.

“Kami jerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun pejara,” tutupnya. (Der/Ery)