Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 Bagi Sejumlah Daerah

MALANGVOICE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, mulai Selasa tanggal 24 Agustus 2021 hingga Senin 30 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik, dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan pada 15 Juli 2021 lalu yang menjadi puncak kasus.

Hal itu juga dibarengi dengan adanya angka kesembuhan konsisten lebih tinggi daripada angka terkonfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Itu lah yang membuat pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 nanti, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ucap Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8).

Jokowi menjelaskan, saat ini sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Jokowi, untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, dirinya mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Untuk Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengaku jika Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah aglomerasi menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perpanjangan PPKM tersebut.

“Kalau perpanjangan ya diperpanjang, artinya Pemkab Malang siap menjalankan perpanjangan PPKM ini, hingga 30 Agustus 2021 mendatang,” kata Wahyu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (23/8).

Wahyu menjelaskan, untuk pelaksanaan PPKM di Kabupaten Malang, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk aturan-aturannya, dan masuk dalam level berapa Kabupaten Malang ini.

“Untuk mana saja yang dilakukan pengetatan, kami masih menunggu Inmendagri, biasanya malam hari, setiap perpanjangan Inmendagri selalu berubah,” pungkasnya.

Akan tetapi, berdasarkan rilis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait