MALANGVOIVE – Wali Kota Malang, Sutiaji menanggapi instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang peralihan kendaraan dinas pemerintahan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Kendaraan listrik itu baik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan bagi pemerintahan baik pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Instruksi penggunaan mobil listrik oleh Jokowi tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Menanggapi perintah tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menggunakan mobil dinas listrik jika harganya sudah terjangkau sehingga bisa dianggarkan di APBD.
Baca juga: Sopir Angkot Kembang Kempis, Sepi Penumpang tapi Ongkos BBM Naik
“Kalau untuk mengganti mobil listrik sebagai kendaraan dinas belum terpikirkan,” ucapnya, saat ditemui awak media, Jumat (16/9).
Menurut Sutiaji, saat ini Pemkot Malang masih menggunakan mobil dinas yang menggunakan BBM, sedangkan untuk mengganti ke mobil listrik ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Sebenarnya kalau uangnya ada ya siap. Kalau ada mobil listrik harga lima ratus sampai enam ratus jutaan, kami mungkin akan beralih ke mobil listrik. Problemnya hanya di harga,” jelasnya.
Baca juga:
Proyek Rehabilitasi Gedung Dispenduk Capil Kabupaten Malang Belum Jalan, Ada Apa?
Meski harga mobil listrik masih tergolong mahal, Sutiaji mempersilakan bagi warga Malang untuk beralih menggunakan mobil listrik, seandainya memiliki rezeki lebih.
“Kalau warga Malang mau pakai silakan, tapi para pejabat di lingkup Pemkot Malang akan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas jika harganya sudah murah,” tukasnya.(end)