Jika PSBB Berlaku, Pemudik Dikarantina 14 Hari

MALANGVOICE – Warga yang kekeh mudik ke Kota Malang harus menjalani karantina14 hari lamanya. Ini untuk memutus mata rantai potensi penularan Covid-19.

Aturan tersebut tercetus saat rapat koordinasi Forkopimda Malang Raya yang membahas PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pendapa Pringgitan Pemkab Malang, Rabu (1/4). Maka kepada semua pendatang, termasuk pemudik, begitu sampai di Malang (kota Malang, kota Batu dan kabupaten Malang), tidak akan dapat langsung bertemu keluarga.

“Tentu itu tidak nyaman, tapi kondisi kedaruratan, harus kita pertimbangkan untuk kami (Malang Raya) lakukan. Karenanya, pesan saya, seyogyanya kepada warga kota Malang dan Malang Raya, sampaikan kepada keluarganya masing -masing untuk kali ini tidak usah mudik dulu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Kapan PSBB diberlakukan di Malang Raya, dijelaskan Sutiaji, secepatnya dikonsep bersama (Pemda Malang Raya) dan diajukan ke Gubernur terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2020.

“Pembatasan gerak itu sendiri tidak berlaku di antara 3 (tiga) daerah Malang Raya. Artinya warga Kota Malang bisa beraktivitas ke Kabupaten Malang maupun ke kota Batu, demikian pula sebaliknya,” jelasnya.

Sutiaji juga menyampaikan, rencana penyiapan dan penyediaan rumah isolasi untuk PDP yang sudah dinyatakan sembuh, namun belum bisa langsung kembali ke rumah.

“Ini semacam transisi sebelum sepenuhnya pulang. Nanti akan dirumuskan teknisnya oleh tim Satgas Gugus Covid-19,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait