Jangan Coba-Coba Kendarai Bentor jika Tak Ingin Ditilang Polisi

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho. (deny rahmawan)
Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi bakal menindak tegas becak montor atau bentor yang masih beroperasi di Kota Malang. Kendaraan kombinasi dudukan becak dengan tenaga motor ini memang sudah dilarang keberadannya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho, apabila ada bentor di jalanan, terutama jalan besar, pihaknya tak segan untuk memberi sanksi berupa tilang.

“Pasti tilang. Itu sudah dari dulu. Sehingga kami ambil kesepakatan bahwa bentor dilarang dan tidak boleh bertambah lagi,” ujarnya kepada MVoice.

Paling banyak, kata Ady, bentor masih berada di kawasan pasar dan jalanan kecil. Masyarakat beralih dari becak ke bentor karena dinilai lebih cepat dan tidak banyak mengeluarkan tenaga. Namun, bentor memiliki risiko berupa kecelakaan karena kebanyakan sistem pengereman bentor tidak sesuai standar.

Polisi berharap ada solusi untuk pengemudi bentor agar bisa beralih ke kendaraan yang lebih aman.

“Bentor ini masih dibutuhkan orang yang ingin mencari nafkah. Kami juga paham kalau dilarang pasti berdampak sosial dan ekonomi. Tentu ini harus didukung pemda untuk memberi solusi,” tegasnya.

Kedepan Satlantas Polres Malang Kota bakal menggelar operasi khusus bentor. Tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan. “Itu belum, nanti dulu lah,” tutup Ady.(Der/Aka)