Jamin Masyarakat Mendapat Air Minum Bersih, Pemkot Batu Tetapkan Dua Perda

Penetapan dua Raperda Kota Batu tentang sistem penyediaan air minum. (istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait sistem penyediaan air minum dan penyertaan modal PDAM, Senin (19/11). Dua Raperda ini disetujui setelah digelar rapat paripurna di DPRD Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak dipenuhi. Pemkot Batu menjamin setiap masyarakat mendapatkan fasilitas air minum bersih.

“Kami ini menjamin masyarakat bisa menikmati akses air bersih. Agar tujuan kami bisa dicapai dan berjalan tertib, kami perlu atur dalam Perda,” tukasnya.

Dengan begitu, lanjut Punjul, melalui Perda ini diatur penyediaan pelayanan air minum yang berkualitas kepada pelanggan serta tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PDAM Kota Batu dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, memang menargetkan dua Perda tersebut bisa diselesaikan akhir tahun 2018.

“Kalau Perda selesai segala penganggarannya bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 mendatang,” Kata Dewanti.

Adanya Perda ini dibuat agar bisa membantu permasalahan air yang ada di Kota Batu. Contohnya, terkait dengan penyudetan liar pipa di Desa Oro-oro Ombo. Hingga hak-hak terkait PDAM kepada masyarakat.

“Ini jadi landasan hukum terhadap PDAM sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Dewanti. (Der/Ulm)