MALANGVOICE – Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jamas) Malang Raya menilai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, telah merugikan negara.
Hal itu terlihat dari lolosnya pejabat publik masuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon).
“Sebelum proses cetak kan ada verifikasi dan cek konten APK oleh penyelenggara,” kata Korlap Aksi, Zia Ulhaq.
Menurutnya, APK itu dibiayai negara. Dari sisi konten APK, KPU jelas melawan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 70 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, jika pejabat negara tidak boleh ikut serta kampanye.
“Negara ikut dirugikan oleh KPU, padahal mereka pejabat negara dan bekerja untuk rakyat,” katanya, beberapa menit lalu.
Meski Panwaslu merekomendasikan mencopot dan mengganti isi kontennya, pihaknya tetap menyesalkan sikap KPU yang mencerminkan tidak ada kesalahan dalam proses cetak atribut kampanye.
“Jamas siap terdepan untuk mengawal langkah KPU. Jika salah bertindak, kami tidak segan lapor DKPP,” tegas mantan wartawan itu.