Jalani Sidang Tipiring, Toko Miras Sari Jaya 25 Didenda Rp10 Juta

MALANGVOICE- Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Perda pada Rabu (30/7) di aula Grha Purva Praja. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelanggaran toko miras Sari Jaya 25 yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tipiring itu melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang membacakan vonis atau putusan terhadap 26 pelanggar.

Operasi Satpol-PP Kota Malang Amankan Puluhan Liter Miras Oplosan

Pemilik Toko Sari Jaya 25, Lieman Antony dinyatakan bersalah terbukti menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Ia divonis denda Rp10 juta.

Diketahui, toko atau pelaku usaha penjual minol wajib mematuhi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Termasuk memiliki izin resmi dan memasang stiker larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun serta ibu hamil.

“Sari Jaya 25 menerangkan mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya,” kata Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada denda maksimal, yakni Rp50 juta. Denda tersebut langsung dibayarkan kepada jaksa di lokasi setelah sidang selesai.

Meski demikian, barang bukti seperti miras yang dijual di Toko Sari Jaya 25 tidak bisa diamankan karena sudah tutup.

“Namun, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pelaku dan dari saksi sudah cukup kuat,” imbuhnya.

Selain Toko Sari Jaya 25, terdapat 26 orang yang menjalani sidang tipiring. Dari jumlah tersebut didominasi pelanggaran Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantribum), dan pelanggar Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Jadi paling banyak ada pelanggar Perda Tantribum 11 orang. Kami juga memberi masukan kepada hakim agar vonis terhadap pelanggar berulang bisa memberi efek jera,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Toko Sari Jaya 25 membuat resah masyarakat Kota Malang. Apalagi setelah dipromosikan King Abdi yang dinilai melanggar norma dan kurang pantas.

Protes keras juga dilayangkan DPRD Kota Malang hingga Polresta Malang Kota memanggil King Abdi untuk memberikan klarifikasi terkait promosi miras tersebut.

Belakangan baru diketahui Toko Sari Jaya 25 nekat membuka gerai di Malang padahal belum mempunyai izin lengkap.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait