Jalan Malang-Kediri Putus, BPBD Kabupaten Malang: Status Siaga Darurat

Petugas berjaga untuk mengantisipasi terjadinya longsor susulan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Jalur provinsi penghubung Malang-Kediri itu lumpuh karena material longsor menutup badan jalan. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Terjadinya bencana tanah longsor susulan membuat akses jalan provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri ditutup sementara.

Pasalnya, tanah longsor tersebut terjadi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, telah tertutup material akibat tanah longsor.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan, bencana tanah longsor tersebut terjadi sekitar pukul 17.25 WIB.

Baca juga:
Longsor Susulan Kali Ketiga, Jalur Provinsi Malang-Kediri Lumpuh

Kota Malang Kembali Bawa Pulang Piala Adipura

Kota Batu Raih Penghargaan Adipura 2022 Kategori Kota Sedang

“Tanah longsor itu membuat akses jalan penghubung Kabupaten Malang-Kabupaten Kediri tertutup material tanah longsor susulan, lokasinya di Desa Sukomulyo,” ucapnya, Selasa (28/2) malam.

Menurut Sadono, longsor tersebut terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir. Longsor tersebut, merupakan longsor susulan. Sebelumnya terjadi kejadian serupa pada Senin (27/2) malam.

“Agar bisa segera dilewati, saat ini personel yang berada di Posko Lapangan Kecamatan Ngantang, dan tim lainnya sudah diterjunkan untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalan itu,” jelasnya.

Sadono menjelaskan, meski kondisi cuaca di lokasi kejadian juga masih hujan, tim terus melakukan upaya untuk membersihkan material longsor.

“Cuaca saat ini di lokasi masih hujan, tapi tim terus berusaha membersihkan material longsor susulan itu,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Sadono, BPBD Kabupaten Malang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Status siaga darurat bencana yang dipengaruhi cuaca ekstrem tersebut mulai 1 Oktober 2022.

“Penetapan status siaga darurat berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang,” tukasnya.

“Selain itu, juga berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022,” imbuhnya.(end)