Kota Malang Kembali Bawa Pulang Piala Adipura

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menerima penghargaan Piala Adipura dari Menteri LHK Siti Nurbaya. (Istimewa)
Kominfo Pemkot Malang
Kominfo Pemkot Malang

MALANGVOICE – Kota Malang kembali mendapat penghargaan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan ini diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kepada Wali Kota Malang Sutiaji dalam acara Penghargaan Adipura 2022 di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa (28/2).

Sutiaji mengatakan, keberhasilan meraih kembali Piala Adipura kategori Kota Besar ini berkat kerja sama dan spirit kolaborasi antar berbagai elemen.

Baca Juga: Kota Batu Raih Penghargaan Adipura 2022 Kategori Kota Sedang

Gemas Penataan Coban Talun Amburadul, BUMDes Tulungrejo: Kami Ingin Ambil Alih

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji bersama para pejabat Pemkot Malang menerima Piala Adipura. (istimewa)

“Saya sampaikan terima kasih kepada pasukan kuning, petugas taman, penggiat dan kader kader lingkungan, para pelaku usaha, jajaran Polri, TNI, Akademisi, jajaran Dewan, para ketua RW dan RT serta segenap ASN dan warga kota Malang. Semoga ini makin meneguhkan kita untuk makin menguatkan tata kelola kota yang berwawasan lingkungan”, ujar Sutiaji pasca menerima piala yang terakhir direngkuh Kota Malang pada 2017 silam.

Penilaian Adipura sempat vakum karena pandemi Covid-19 dan baru digelar tahun 2022 lalu. Penghargaan Adipura dinilai turut mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dan pengurangan sampah hingga 30 persen pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah.

Sutiaji menambahkan Kota Malang komitmen merealisasikan target nasional tersebut. Oleh karenanya capaian pengurangan sampah saat ini yang tercapai lebih dari 24 persen dari potensi timbulan sampah lebih dari 680 ton perharinya harus terus ditingkatkan.

Payung hukum pengelolaan sampah juga telah dimutakhirkan lewat Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan paradigma pengurangan sejak hulu yakni dari rumah tangga.

Jika didukung bersama, implementasi regulasi tersebut menurutnya juga akan sangat membantu keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang yang telah dimodernisasi teknologi sanitary landfill pada 2021 lalu.

“TPA kita memang mampu mengolah dengan kapasitasnya hingga 726 ribu meter kubik. tapi tentu kesadaran untuk bijak mengurangi sampah dari rumah adalah kunci yang tak kalah penting saat ini”, tegasnya.

Pemkot Malang juga terus memperkuat proses edukasi dan pemberdayaan, peremajaan angkutan sampah, pemilahan, optimalisasi TPS 3R dan bank sampah, penanganan permasalahan sampah sempadan sungai dan pengembangan ekonomi sirkular hijau yang sinergi dengan ekonomi kreatif.

Sementara itu Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan pentingnya seluruh pihak mengantisipasi perubahan iklim yang fenomenanya makin berdampak pada ekosistem dan lingkungan kita. Salah satunya dengan menerjemahkan arahan Presiden Jokowi untuk tuntas kelola sampah lewat peran aktif Pemda dan masyarakat.

“Salah satu agenda adalah pilot project penanganan sampah kewilayahan berbasis ibu kota kecamatan. Demikian pula penguatan paradigma sampah menjadi resources termasuk sebagai sumber energi melalui percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)”, jelas Siti.

Penghargaan Adipura diberikan oleh Kementerian LHK kepada Kota/Kabupaten yang dinilai berhasil melakukan pembenahan dalam aspek pengelolaan lingkungan. Meliputi sejumlah kategori mulai dari sertifikat, plakat, piala adipura hingga piala adipura kencana sebagai penghargaan tertingginya.

Pada tahun 2022 ini hanya terdapat tiga kota besar yang meraih Piala Adipura, yakni Kota Malang, Bogor dan Jambi.(der)