Jadwal Penetapan Caleg Kota Malang Terpilih Masih Tak Jelas, Ini Kata KPU

Ilustrasi KPU

MALANGVOICE – Penetapan calon legislatif atau caleg terpilih untuk DPRD Kota Malang belum jelas kapan jadwalnya. Padahal menurut aturan, tiga hari pasca putusan hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), caleg terpilih dapat ditetapkan. KPU Kota Malang berdalih masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

“Ya mas memang demikian. Kota Malang untuk penetapan (caleg) menunggu arahan dan surat dinas resmi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dikonfirmasi MVoice, Rabu (3/7).

Ia menambahkan, bahwa KPU RI telah berkirim surat kepada MK untuk meminta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa, untuk pemilu jenis apa, dan lokus/lokasi/tingkat apa dalam gugatan. KPU RI saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK, yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan demikian, menurutnya, KPU Kota Malang saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI berdasarkan surat konfirmasi MK tersebut.

” Karena itu, pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang belum dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Der/Ulm)