Jadi Tersangka, Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK 

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Bekas anggota Komisi B DPRD yang juga Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban, tiba di Mapolres Malang Kota. (Muhammad Choirul) 

MALANGVOICE – Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton, dan bekas anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/3). Mereka diperiksa bersama sejumlah anggota DPRD di Aula Mapolres Malang Kota. 

Dua tokoh yang kini juga berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang tersebut sudah tiba di lokasi pemeriksaan secara terpisah. Anton tiba lebih dulu sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa menit kemudian, giliran Ya’qud Ananda Gudban yang tiba di lokasi. 

Dihampiri sejumlah awak media, baik Anton maupun Nanda kompak irit bicara. Anton yang mengenakan kemeja putih dan bersongkok hitam memilih langsung masuk ruang pemeriksaan. 

“Nanti saja, nanti saja,” ujar suami Hj Dewi Farida Suryani yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kota Malang ini. 

Baca Juga: Korupsi Massal di Kota Malang, Persekongkolan Penyalahgunaan Wewenang

Tak jauh berbeda, Ya’qud Ananda Gudban yang memakai baju berwarna cokelat juga memilih sikap serupa. Namun, perempuan yang akrab disapa Nanda ini masih sempat melempar senyum ketika dihampiri awak media. 

“Alhamdulilah sehat,” ujar Nanda saat menanggapi sapaan awak media, sambil mempercepat langkah dari tempat parkir menuju ruang pemeriksaan.

Selain dua orang tersebut , beberapa orang dari anggota dewan juga memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka di antaranya yakni Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Afdhal Fauza (Hanura), Wiwik Hendri Utami (Demokrat). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan 19 tersangka baru dalam dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Nama Anton dan Nanda masuk dalam daftar tersangka, bersama para anggota DPRD Kota Malang. (Coi/Ery)